Sistem penghitungan kursi DPR dan DPRD di Indonesia sejak Pemilu 2019

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

Sistem penghitungan kursi DPR dan DPRD di Indonesia sejak Pemilu 2019

FORUM JASA KONSTRUKSI
Sabtu, 17 Februari 2024
BANYUWANGI;Metode Sainte Lague adalah sistem penghitungan kursi DPR dan DPRD di Indonesia sejak Pemilu 2019. Menggunakan angka pembagi ganjil, metode ini mengalokasikan kursi berdasarkan perolehan suara setiap partai dalam suatu daerah pemilihan.

Proses penghitungan Sainte Lague sebagai berikut:

1. Suara partai politik dibagi dengan angka pembagi ganjil.
2. Hasilnya diurutkan untuk alokasi kursi sesuai jumlah kursi dalam daerah pemilihan.
3. Partai dengan hasil pembagian terbesar mendapatkan kursi pertama, diikuti oleh partai dengan hasil pembagian terbesar setelahnya, dan seterusnya hingga kursi terpenuhi.

Misalnya, dalam daerah pemilihan dengan 5 kursi, jika Partai A memperoleh 36.000 suara, Partai B 10.000 suara, Partai C 3.000 suara, dan Partai D 2.000 suara:

1. Partai A: 36.000 dibagi 1 = 36.000
2. Partai B: 10.000 dibagi 1 = 10.000
3. Partai C: 3.000 dibagi 1 = 3.000
4. Partai D: 2.000 dibagi 1 = 2.000

Partai A mendapatkan kursi pertama, Partai B kursi kedua, sementara Partai C dan Partai D membagi kursi ketiga dan kelima karena hasil pembagiannya sama.

Metode ini memastikan keadilan dalam perolehan suara dan alokasi kursi, meskipun kompleksitasnya dan ketergantungannya pada angka pembagi yang tepat menjadi kelemahan tersendiri.(CWW)