Pre-Factum vs Post-Factum: Kritik Keadilan Prosedural dalam KUHAP dan Urgensi Reformasi Pengawasan Kewenangan Aparat

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

Pre-Factum vs Post-Factum: Kritik Keadilan Prosedural dalam KUHAP dan Urgensi Reformasi Pengawasan Kewenangan Aparat

FORUM JASA KONSTRUKSI
Sabtu, 14 Juni 2025

Oleh: CWW | Rumah Hukum dan Konsultan CWW-LawTech.


Dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini, kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum lebih banyak bersifat post-factum. Artinya, pengawasan baru dilakukan setelah tindakan hukum—seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka—telah terjadi. Mekanisme ini tertuang dalam KUHAP dan ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 14 RUU KUHAP, di mana praperadilan hanya berfungsi untuk memeriksa keberatan atas tindakan yang sudah dilakukan.
Pertanyaannya, mengapa pengawasan tidak dilakukan secara pre-factum? Bukankah lebih adil jika sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu diuji apakah alat buktinya cukup? Atau sebelum seseorang ditahan, hakim bisa terlebih dahulu menilai apakah benar ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti?


Filosofi hukum pidana modern menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia sejak proses hukum dimulai, bukan setelah terjadi penahanan. Namun, di Indonesia, justru barang sitaan seperti mobil atau dokumen memerlukan izin pengadilan, sedangkan penahanan terhadap manusia tidak perlu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa barang lebih dilindungi daripada manusia.
Menurut Prof. Luhut M.P. Pangaribuan, ini adalah bentuk ketimpangan dalam logika hukum kita. Maka penting untuk mendorong reformasi KUHAP agar pengawasan praperadilan tidak hanya post-factum, tapi juga pre-factum—sehingga ada mekanisme “judicial scrutiny” yang mencegah penyalahgunaan wewenang sejak awal proses hukum.

Contoh praktisnya, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti lemah, atau ditahan tanpa urgensi objektif, maka ia kehilangan hak dan kebebasannya tanpa alasan hukum yang kuat. Dalam konteks ini, hukum kehilangan rohnya sebagai alat perlindungan keadilan.
Sebagai bagian dari masyarakat hukum progresif, kita harus mendorong agar revisi KUHAP memberikan ruang pengawasan lebih awal (pre-factum) yang berpihak pada keadilan prosedural dan perlindungan konstitusional terhadap warga negara.
Reformasi KUHAP bukan hanya kebutuhan teknis prosedural, melainkan panggilan etik dan filosofis untuk menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.