Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini yang mengatur persaingan usaha di Indonesia. Tapi Laporan dari penelitian UGM, Pangsa pasar PT Indofood CBP Sukses Makmur sebesar 90 % di Indonesia. Sisanya Wings Food dengan produk Mie Sedaap dan lainnya.
Tapi terlepas soal batasan monopoli atau tidak. Indofood sudah masuk katagori monopoli. Karena ada tiga kondisi yang ada pada indofood.
Pertama. Mereka memiliki kemampuan atau pengetahuan khusus yang memungkinkan melakukan efisiensi dalam berproduksi.
Kedua. Punya skala ekonomi, dimana semakin besar skala produksi maka biaya marjinal semakin menurun sehingga biaya produksi per unit (average cost) makin rendah.
Ketiga. Mereka memiliki kemampuan kontrol sumber faktor produksi, baik berupa bahan baku ( Terafiliasi dengan Bogasari) distribusi ( indomarco), maupun lokasi produksi dihampir setiap provinsi.
Karena monopoli inilah membuat new comer tidak berani masuk. Pasti kena gilas. Padahal Mie bukan produk high tech. Itu jenis industri kelas menengah bawah. Siapapun kalau ada kesempatan bisa buat pabrik mie. Tapi masalahnya bahan baku Gandum harus impor. Dan Salim rajanya impor Gandum sejak era Orba.
Kini PT Indofood menguasai 90% pangsa pasar Mie. Tapi memang di era Jokowi soal persaingan usaha itu tidak penting. Beda dengan SBY. Tahun 2005 Indofood kena hukum KPPU soal persaingan tidak sehat. Itupun hukuman setengah hati. Indofood hanya dihukum untuk menurunkan pangsa pasar dari 90% jadi 72-75% %.(cww)

Komentar