FORJASIB|Banyuwangi;Setelah tanggal 31 Desember 2023, kelompok kerja Pemilihan (Pokja) Pembuat Komitmen (PPK) dalam berbagai sektor harus memastikan kepemilikan sertifikat kompetensi dalam pengadaan barang/jasa, sesuai dengan Pasal 88 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.
Pertanyaan-pertanyaan muncul seputar validitas pengadaan yang dilakukan oleh PPK, Pokja, atau PP tanpa sertifikat kompetensi. Kasus PA/KPA yang berperan ganda sebagai PPK juga menjadi sorotan, dengan potensi konsekuensi hukum jika kewajiban sertifikasi tidak terpenuhi.
Dampak Positif Kewajiban Sertifikasi PBJ dan Jabfung PPBJ
Kewajiban sertifikasi ini membawa dampak signifikan terhadap pengadaan barang/jasa di berbagai sektor, antara lain:
- Peningkatan Kualitas: Sertifikasi PBJ dan Jabfung PPBJ menjamin kompetensi pejabat pengadaan, menghasilkan pengadaan dengan kualitas yang lebih baik.
- Transparansi yang Ditingkatkan: Proses pengadaan menjadi lebih transparan karena pejabat pengadaan harus memegang sertifikat kompetensi yang relevan.
- Pencegahan Masalah Hukum: Kewajiban sertifikasi mengurangi risiko masalah hukum terkait produk pemerintah, memastikan bahwa pejabat pengadaan memiliki kualifikasi yang sesuai.
Langkah-langkah Memenuhi Kewajiban Sertifikasi PBJ dan Jabfung PPBJ
Untuk memenuhi kewajiban sertifikasi, PPK dan Pejabat Pengadaan dapat mengambil langkah-langkah berikut:
1. Pelatihan Sertifikasi: Ikuti pelatihan sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Rencana Pengadaan yang Komprehensif: Susun rencana pengadaan bersama ULP/Pejabat Pengadaan, mencakup kebijakan umum, pemaketan pekerjaan, cara pelaksanaan pengadaan, dan pengorganisasian pengadaan.
3. Implementasi Kebijakan Pengadaan: Terapkan kebijakan umum pengadaan, melibatkan identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana penganggaran, penetapan kebijakan, dan penyusunan KAK.
Dengan tindakan ini, PPK dan Pejabat Pengadaan dapat memenuhi kewajiban sertifikasi, meningkatkan kualitas pengadaan, dan menjaga transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa di berbagai sektor.(CWW)

Komentar