Jakarta, 6 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi 2024 dengan nomor perkara 119/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi, yang menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu.
Sengketa ini melibatkan beberapa pihak penting, baik sebagai pemohon, termohon, maupun pihak terkait yang dianggap memiliki peran signifikan dalam proses dan hasil pemilu.
Pihak-Pihak dalam Sengketa Pilkada Banyuwangi
1. Pemohon
Paslon 02, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi, melalui kuasa hukumnya Ahmad Rifa'i dan tim, mengajukan gugatan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana. Dalil utama pemohon mencakup:
Penggantian pejabat strategis oleh petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Penggunaan program pemerintah seperti insentif guru ngaji, bantuan UMKM, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pasangan petahana.
Ketidaknetralan penyelenggara pemilu, termasuk tuduhan keberpihakan Ketua Bawaslu Banyuwangi.
2. Termohon
Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi. KPU dituduh gagal menjalankan tugas secara profesional, termasuk dalam:
Distribusi Surat C6 yang tidak sesuai jadwal.
Keberadaan DPT Ganda, yang menurut pemohon mencapai 113.870 pemilih.
Proses seleksi KPPS, di mana beberapa anggota dinilai tidak memenuhi syarat tetapi tetap lolos seleksi.
3. Pihak Terkait
a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Ipuk Fiestiandani dan Mujiono)
Sebagai pihak yang dinyatakan menang oleh KPU dengan selisih suara sebesar 32.679 suara, paslon 01 secara langsung memiliki kepentingan dalam mempertahankan hasil pemilu.
b. Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
Bawaslu dianggap memiliki peran krusial dalam pengawasan pemilu. Namun, pemohon menuduh Ketua Bawaslu tidak netral dan berpihak pada pasangan calon nomor urut 1.
c. Pihak Lain yang Berkepentingan
Organisasi masyarakat sipil atau lembaga pengawas pemilu independen dapat mendaftarkan diri sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan tambahan dan memperkaya pembuktian di persidangan.
Dalil Pemohon dan Peluang di MK
Dalam gugatannya, Paslon 02 menguraikan sejumlah pelanggaran yang mereka klaim telah memengaruhi hasil pemilu secara signifikan. Di antaranya:
Penggantian Pejabat Strategis
Pemohon menuding Bupati Banyuwangi selaku petahana melakukan rotasi jabatan strategis enam bulan sebelum pemilu, termasuk Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Tepat Waktu
Program seperti insentif guru ngaji, bantuan UMKM, dan program "Sekolah Orang Tua Hebat" dilaksanakan menjelang pemilu, yang dianggap sebagai upaya memengaruhi pilihan masyarakat.
Distribusi Surat Pemberitahuan (C6) Tidak Sesuai Prosedur
Pemohon mengklaim banyak pendukung Paslon 02 tidak menerima Surat C6 tepat waktu, sehingga partisipasi mereka terhambat.
Meski demikian, selisih suara sebesar 32.679 suara jauh melampaui ambang batas Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan selisih maksimal 0,5% dari total suara sah. Oleh karena itu, pemohon harus membuktikan adanya pelanggaran TSM yang berdampak langsung pada hasil pemilu.
Peran Pihak Terkait dalam Persidangan
Mahkamah Konstitusi membuka pendaftaran pihak terkait hingga 6 Januari 2025. Pihak-pihak ini diharapkan memberikan perspektif tambahan yang relevan dengan pokok perkara, baik untuk mendukung dalil pemohon maupun termohon.
Pengajuan pihak terkait dapat dilakukan melalui aplikasi simpel.mkri.id atau secara langsung di Gedung MK. Keterangan pihak terkait harus disertai alat bukti yang diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dimulai.
Sengketa Pilkada Banyuwangi tahun 2024 menjadi salah satu kasus yang akan menguji integritas dan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Keputusan MK atas perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi semua pihak, tetapi juga memperkuat legitimasi demokrasi di tingkat lokal.
Sebagai masyarakat, kita harus terus memantau proses ini dengan kritis dan memastikan bahwa hasil akhirnya mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi. Semua pihak yang terlibat, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi kita.
Forjasib akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan laporan terbaru dan mendalam.