## Definisi Umum
Semua definisi dalam e-Katalog LKPP mengacu pada regulasi pemerintah terkait pengadaan barang/jasa, yakni Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021.
## Pengguna (User)
Pengguna adalah individu yang menggunakan aplikasi e-Purchasing, memiliki User ID, dan Password yang terdaftar di LPSE. User ID adalah identitas unik, sedangkan Password digunakan untuk verifikasi di LPSE. Pengguna dianggap menyetujui seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menjadi pengguna e-Purchasing.
## Keanggotaan Pengguna
### Registrasi Pengguna
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengajukan permintaan sebagai pengguna SPSE kepada pengelola LPSE. Penyedia/Distributor/Pelaksana Pekerjaan mendaftar di SPSE LPSE terdekat.
### Persyaratan Registrasi Pengguna
Diperlukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan / PPK.
### Kewajiban Pengguna
- Mematuhi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Setiap penyedia hanya boleh memiliki 1 (satu) User ID dan Password.
- Menjaga kerahasiaan hak akses dan aktivitas di e-Purchasing.
- Tanggung jawab penuh atas isi transaksi.
- Tidak mengganggu proses transaksi atau layanan e-Purchasing.
- Tidak melakukan manipulasi data atau merusak sistem elektronik.
### Ketentuan Pengguna
- Transaksi harus mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Tunduk pada peraturan dan komunikasi data, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Bertanggung jawab atas isi transaksi e-Purchasing.
- Dilarang mengganggu proses transaksi.
## Pembatalan Keanggotaan Pengguna
Pengelola e-Purchasing berhak membatalkan/menunda/menghalangi hak akses Pengguna jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pengguna dapat mengundurkan diri dengan mengirimkan surat permohonan kepada pengelola e-Purchasing.
## Proses E-Purchasing
### Persiapan e-Purchasing
Pejabat Pengadaan / PPK melihat e-Catalogue Pemerintah untuk daftar produk barang/jasa yang dapat dibeli. Data meliputi Nama Produk, Nama Penyedia, Wilayah Jual, Harga, Jaringan Distribusi, dan Kontrak Katalog.
### Proses e-Purchasing
- Pejabat Pengadaan / PPK membuat paket pemesanan produk.
- Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing: Pejabat Pengadaan maksimal Rp. 200.000.000,-, PPK minimal di atas Rp. 200.000.000,-.
- Paket dikirim ke Penyedia, konfirmasi diberikan, dan Distributor dipilih.
- Proses pengiriman dan konfirmasi dilakukan.
## Surat Pesanan (Kontrak) dan Pembayaran
PPK mengunduh format Surat Pesanan, dicetak, ditandatangani, dan diserahkan kepada Penyedia. Pembayaran dan serah terima produk dicatat dalam e-Purchasing.
## Tanggung Jawab dan Akibat
LKPP tidak bertanggung jawab atas akibat keterlambatan/kesalahan/kerusakan data pengadaan, gangguan infrastruktur, penyalahgunaan, atau gangguan e-Purchasing. Pengguna dengan tidak mematuhi ketentuan ini bertanggung jawab atas risiko yang muncul.
## Perselisihan
Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah. Jika tidak dapat mencapai kesepakatan, kasus dibawa ke pengadilan di Indonesia.
## Hak Cipta
Dilarang mengutip atau meng-copy isi e-Purchasing tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pengguna tidak boleh memanfaatkan isi e-Purchasing untuk kepentingan pribadi atau komersial.
## Perubahan
LKPP berhak menambah, mengurangi, atau memperbaiki aturan dan fasilitas e-Purchasing tanpa pemberitahuan. Pengguna wajib patuh terhadap perubahan ini. LKPP dapat menghentikan operasional e-Purchasing tanpa kewajiban kepada pengguna.

Komentar