Prinsip PBJ(Pengadaan Barang dan Jasa) Desa oleh SUPHAN EVENDY Ketua DPC.ASKONAS KAB.BANGKALAN.

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

Prinsip PBJ(Pengadaan Barang dan Jasa) Desa oleh SUPHAN EVENDY Ketua DPC.ASKONAS KAB.BANGKALAN.

FORUM JASA KONSTRUKSI
Minggu, 10 Desember 2023
FORJASIB,Bangkalan; Saudara Suphan Evendy, seorang figur terkemuka sebagai Ketua Asosiasi kontraktor Kabupaten Bangkalan, menguraikan dengan mendalam sembilan prinsip pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Desa. Dalam kerangka Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019, prinsip-prinsip tersebut menandakan komitmen untuk mencapai efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, persaingan yang sehat, perlakuan adil, dan akuntabilitas dalam setiap langkah pengadaan.

Prinsip efisien, menurut Suphan Evendy, membutuhkan usaha maksimal dengan penggunaan dana dan daya yang minimum, tanpa mengorbankan kualitas dan sasaran waktu yang telah ditetapkan. Efektivitas diartikan sebagai keterkaitan pengadaan dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya.

Transparansi dan keterbukaan dianggap krusial, dimana semua ketentuan dan informasi terkait pengadaan harus tersedia secara jelas dan dapat diakses oleh masyarakat dan penyedia yang berminat. Prinsip terbuka menegaskan bahwa pengadaan harus dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi kriteria tertentu.

Pemberdayaan masyarakat dan gotong royong dijadikan aspek kunci, di mana pengadaan bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan wahana pembelajaran bagi masyarakat dalam mengelola pembangunan desanya. Prinsip bersaing menuntut adanya persaingan sehat di antara penyedia yang setara, sementara prinsip adil menekankan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia tanpa kecenderungan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Terakhir, prinsip akuntabel mewajibkan agar seluruh proses pengadaan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif hukum, Evendy yang juga akrab dipanggil "MAS ANDALAN" menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ke-9 prinsip PBJ tersebut bukanlah pilihan, melainkan suatu kewajiban yang harus dipegang teguh dan ditaati. Ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar ini, menurut pandangan Suphan Evendy, dapat membuka pintu menuju konfrontasi dengan penegak hukum.

Dengan demikian, kesadaran dan implementasi prinsip-prinsip tersebut bukan hanya menjadi landasan etika dalam pengadaan barang dan jasa di Desa, tetapi juga merupakan langkah yang sangat strategis dalam mencegah konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.(CWW)