HIBAH atau SWAKELOLA TIPE IV oleh BUDIONO ST. KETUA GAPEKSINDO BANYUWANGI

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

HIBAH atau SWAKELOLA TIPE IV oleh BUDIONO ST. KETUA GAPEKSINDO BANYUWANGI

FORUM JASA KONSTRUKSI
Sabtu, 09 Desember 2023
FORJASIB ; Pedoman Swakelola Tipe IV, yang diatur oleh Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018, merupakan panduan untuk persiapan, pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima hasil pekerjaan. Dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Juni 2018.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dibentuk pada 6 Desember 2007, berperan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugasnya, LKPP berkoordinasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Pedoman Swakelola Tipe IV mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta serah terima hasil pekerjaan. Tahapan persiapan melibatkan koordinasi PPK setelah penetapan DIPA/DPA, termasuk penetapan sasaran, penyelenggaraan oleh Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan revisi teknis juga menjadi bagian dari persiapan.

Pelaksanaan Swakelola Tipe IV dilakukan sesuai dengan jadwal dan Kontrak Swakelola yang telah disepakati. Hal ini melibatkan penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan, dan material/bahan sesuai dengan rencana kegiatan. Laporan swakelola, termasuk laporan bulanan dan akhir, harus disusun dengan baik.

Penyerahan hasil pekerjaan Swakelola melibatkan serah terima kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Pengawasan Tipe IV mencakup administrasi, teknis, dan keuangan dari persiapan hingga penyerahan hasil pekerjaan. Tim Pengawas melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi jika ditemukan penyimpangan.

Swakelola diarahkan sebagai cara optimal dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi K/L/PD, Ormas, dan Kelompok Masyarakat dalam menyelenggarakan Swakelola. (CWW)