FORJASIB ;Polemik batas usia calon presiden
dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) telah berakhir dengan putusan
yang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023, dalam
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan yang
menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar
Usman, membacakan putusan tersebut. Dalam putusan ini, Mahkamah menyatakan
bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan "berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah." Dengan demikian, Mahkamah membuka
peluang bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40
tahun yang memiliki pengalaman sebagai pejabat terpilih melalui pemilihan umum,
seperti anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau
Walikota.
Mahkamah berpendapat bahwa
pengisian jabatan publik, terutama jabatan presiden dan wakil presiden, perlu
melibatkan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Namun, batas usia 40
tahun tidak boleh menjadi satu-satunya syarat yang menghalangi partisipasi
generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan
bahwa syarat usia calon presiden dan wakil presiden dapat diinterpretasikan
lebih luas, sehingga calon-calon yang berusia di bawah 40 tahun namun memiliki
pengalaman sebagai pejabat terpilih dapat menjadi calon presiden dan wakil
presiden.
Mahkamah juga menegaskan bahwa
jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum, seperti Gubernur, Bupati,
dan Walikota, dapat dianggap sebagai pengalaman yang relevan untuk menjadi
calon presiden dan wakil presiden, asalkan calon tersebut memenuhi syarat usia
atau pernah/sedang menduduki jabatan terpilih tersebut. Jabatan yang bersifat
"elected officials" dianggap telah teruji dan mendapatkan legitimasi
rakyat, sehingga figur tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai
presiden atau wakil presiden.
Dengan demikian, Mahkamah
memberikan dua opsi bagi calon presiden dan wakil presiden: berusia paling
rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pejabat terpilih melalui
pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini mulai berlaku pada
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.(CWW-FORJASIB)

Komentar
