PENJELASAN SINGKAT PUTUSAN MK PERKARA NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG "Permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)"

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

PENJELASAN SINGKAT PUTUSAN MK PERKARA NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG "Permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)"

FORUM JASA KONSTRUKSI
Selasa, 17 Oktober 2023

 


FORJASIB ;Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) telah berakhir dengan putusan yang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan putusan tersebut. Dalam putusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." Dengan demikian, Mahkamah membuka peluang bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki pengalaman sebagai pejabat terpilih melalui pemilihan umum, seperti anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota.

 

Mahkamah berpendapat bahwa pengisian jabatan publik, terutama jabatan presiden dan wakil presiden, perlu melibatkan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Namun, batas usia 40 tahun tidak boleh menjadi satu-satunya syarat yang menghalangi partisipasi generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa syarat usia calon presiden dan wakil presiden dapat diinterpretasikan lebih luas, sehingga calon-calon yang berusia di bawah 40 tahun namun memiliki pengalaman sebagai pejabat terpilih dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden.

 


Mahkamah juga menegaskan bahwa jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum, seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota, dapat dianggap sebagai pengalaman yang relevan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden, asalkan calon tersebut memenuhi syarat usia atau pernah/sedang menduduki jabatan terpilih tersebut. Jabatan yang bersifat "elected officials" dianggap telah teruji dan mendapatkan legitimasi rakyat, sehingga figur tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai presiden atau wakil presiden.

 

Dengan demikian, Mahkamah memberikan dua opsi bagi calon presiden dan wakil presiden: berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pejabat terpilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini mulai berlaku pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.(CWW-FORJASIB)