FORJASIB;Tax holiday adalah insentif pajak yang diberikan kepada
perusahaan baru berdiri atau yang melakukan ekspansi usaha di suatu negara.
Insentif ini berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (PPh
Badan) dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan dari tax holiday adalah untuk menarik
investasi asing langsung (FDI) dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan
memberikan pembebasan atau pengurangan pajak, pemerintah berharap perusahaan
baru atau yang melakukan ekspansi usaha akan lebih tertarik untuk menanamkan
modal di negara tersebut.
Tax holiday memiliki beberapa manfaat, antara
lain:
Menarik investasi asing langsung: Tax holiday dapat menjadi
daya tarik bagi perusahaan asing untuk berinvestasi di suatu negara. Dengan
adanya pembebasan atau pengurangan pajak, perusahaan asing dapat menghemat
biaya investasi dan operasionalnya.
Menciptakan lapangan kerja: Tax holiday dapat mendorong
perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Dengan ekspansi usaha, perusahaan
dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: Tax holiday dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan lapangan
kerja.
Kebijakan Tax Holiday di Indonesia
Di Indonesia, tax holiday diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam UU
PPh, tax holiday diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan
tertentu, antara lain:
- Merupakan perusahaan baru atau yang melakukan ekspansi usaha.
- Melakukan penanaman modal minimal Rp100 miliar.
- Menciptakan lapangan kerja baru minimal 300 orang.
- Lokasi usahanya di luar kawasan industri.
Perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut
dapat mengajukan permohonan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM). BKPM akan melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut dan
memberikan keputusannya.
Tax holiday merupakan salah satu insentif
pajak yang paling populer di dunia. Insentif ini telah digunakan oleh banyak
negara, termasuk Indonesia, untuk menarik investasi asing dan mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Namun, tax holiday juga memiliki beberapa
kelemahan, antara lain:
1.
Meningkatkan defisit
anggaran: Tax holiday dapat mengurangi penerimaan pajak pemerintah,
sehingga dapat meningkatkan defisit anggaran.
2.
Dapat merugikan
perusahaan domestik: Tax holiday dapat memberikan persaingan yang tidak
adil bagi perusahaan domestik, yang tidak mendapatkan insentif pajak.
Oleh karena itu, pemberian tax holiday perlu
dilakukan secara hati-hati dan cermat. Pemerintah perlu memastikan bahwa
manfaat tax holiday lebih besar daripada kerugiannya.
Sebagai seorang pelaku Usaha, saya melihat
bahwa tax holiday memiliki potensi untuk menjadi insentif pajak yang efektif
untuk menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun,
pemberian tax holiday perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat, agar
manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pemberian tax holiday:
Tax holiday harus diberikan kepada perusahaan yang benar-benar
memiliki potensi untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Tax holiday harus diberikan dalam jangka waktu yang wajar,
sehingga tidak memberikan keuntungan yang terlalu besar bagi perusahaan.
Tax holiday harus diiringi dengan reformasi struktural lainnya,
seperti peningkatan kualitas infrastruktur dan inklusivitas ekonomi.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut,
pemberian tax holiday dapat menjadi salah satu instrumen kebijakan yang efektif
untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. (Budi Kurniawan
S.SH/Ketua Askonas Banyuwangi/Dewan Etik Peradan Jawa Timur/CEO Lawtech.id)

Komentar