OPINI : Tax Holiday

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

OPINI : Tax Holiday

FORUM JASA KONSTRUKSI
Selasa, 22 Agustus 2023

 

Budi Kurniawan S. SH

FORJASIB;Tax holiday adalah insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan baru berdiri atau yang melakukan ekspansi usaha di suatu negara. Insentif ini berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan dari tax holiday adalah untuk menarik investasi asing langsung (FDI) dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan memberikan pembebasan atau pengurangan pajak, pemerintah berharap perusahaan baru atau yang melakukan ekspansi usaha akan lebih tertarik untuk menanamkan modal di negara tersebut.

Tax holiday memiliki beberapa manfaat, antara lain:

Menarik investasi asing langsung: Tax holiday dapat menjadi daya tarik bagi perusahaan asing untuk berinvestasi di suatu negara. Dengan adanya pembebasan atau pengurangan pajak, perusahaan asing dapat menghemat biaya investasi dan operasionalnya.

Menciptakan lapangan kerja: Tax holiday dapat mendorong perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Dengan ekspansi usaha, perusahaan dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: Tax holiday dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan lapangan kerja.

Kebijakan Tax Holiday di Indonesia

Di Indonesia, tax holiday diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam UU PPh, tax holiday diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  • Merupakan perusahaan baru atau yang melakukan ekspansi usaha.
  • Melakukan penanaman modal minimal Rp100 miliar.
  • Menciptakan lapangan kerja baru minimal 300 orang.
  • Lokasi usahanya di luar kawasan industri.

Perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM akan melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut dan memberikan keputusannya.

Tax holiday merupakan salah satu insentif pajak yang paling populer di dunia. Insentif ini telah digunakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia, untuk menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, tax holiday juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain:

1.         Meningkatkan defisit anggaran: Tax holiday dapat mengurangi penerimaan pajak pemerintah, sehingga dapat meningkatkan defisit anggaran.

2.         Dapat merugikan perusahaan domestik: Tax holiday dapat memberikan persaingan yang tidak adil bagi perusahaan domestik, yang tidak mendapatkan insentif pajak.

Oleh karena itu, pemberian tax holiday perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat. Pemerintah perlu memastikan bahwa manfaat tax holiday lebih besar daripada kerugiannya.

Sebagai seorang pelaku Usaha, saya melihat bahwa tax holiday memiliki potensi untuk menjadi insentif pajak yang efektif untuk menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pemberian tax holiday perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat, agar manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian tax holiday:

Tax holiday harus diberikan kepada perusahaan yang benar-benar memiliki potensi untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tax holiday harus diberikan dalam jangka waktu yang wajar, sehingga tidak memberikan keuntungan yang terlalu besar bagi perusahaan.

Tax holiday harus diiringi dengan reformasi struktural lainnya, seperti peningkatan kualitas infrastruktur dan inklusivitas ekonomi.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pemberian tax holiday dapat menjadi salah satu instrumen kebijakan yang efektif untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. (Budi Kurniawan S.SH/Ketua Askonas Banyuwangi/Dewan Etik Peradan Jawa Timur/CEO Lawtech.id)