BANYUWANGI (Forjasib) - Pada tanggal 14 April 2023 Gubenur Jawa Timur
telah mengeluarkan PERATURAN GUBERNUR
JAWA TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2023 Tentang PEDOMAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN
KONSTRUKSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA,
awak media sempat meminta tanggapan Ketua Askonas (Asosiasi kontraktor
Nasional) Jawa Timur H.M Syafiq Syauqi Lc. tentang Pergub diatas
“Memang banyak pertanyaan dan keluhan dari anggota kami askonas jatim khususnya
dan kalangan Masyarkat jasa konstruksi jawa timur umumnya tentang Pergub diatas
dan saya sudah memerintahkan Waketum Askonas Jawa timur yang juga sebagai ketua
Tim Advokasi kami untuk segera mengkaji Pergub tersebut, apakah ada implikasi
dampak yang menguntungkan Penyedia atau justru akan menghambat produktivity
penyedia, tentu saya meyakini bahwa Ibu Gubenur Khofifah indar parawansa telah
mengkaji pergub tersebut baik dari pendapat ahli dan berbagai elemen yang
berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, apa langkah yang
diambil Askonas Jawa Timur? “Tentu saya akan menunggu hasil kajian dari tim
advokasi kami yang dipimpin Waketum saya,untuk lebih detailnya njenengan tanyak
langsung ke Cak wawan ya, agar lebih jelas” lanjut ketua Askonas Jawa Timur
yang akrab dipanggil Gus Syafiq dikalangan Ansor dan dipanggil Gustum
dikalangan pelaku usaha.
Diwaktu dan tempat yang berlainan awak media
mewawancarai Waketum askonas Jatim Budi
Kurniawan S.SH yang akrab dipanggil Cak
Wawan yang diperintahkan Gus Syafiq untuk mengkaji Peraturan Gubenur
tersebut “Ya memang benar saya tempo hari diperintah Gustum sebelum kami mau ke
Jakarta agenda acara di PTUN tapi di PTUN kemarin diluar agenda yang diperintahkan Gustum untuk mengkaji
Pergub jatim no 18 Tahun 2023 lo ya…”
Bagaimana hasil dari kajianya Cak? “Secara
Normatif kita mendukung Pergub tersebut karena pergub 18 tahun 2023 tersebut
lahir dengan pertimbangan/tujuan :
1.
Memitigasi
risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang didapati
kondisi nilai penawaran terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80%
(delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penyedia
tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan
pekerjaan.
2.
Meningkatkan
kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value
for money) pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif.
3. Memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, perlu adanya pedoman
pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
melalui penyedia.
Namun kami berharap sesuai arahan Bapak Presiden
bahwa jangan sampai kita terlalu banyak aturan,apalagi terjadi tumpang tindih
aturan yang akan melilit kita sendiri, Lanjut Cak Wawan yang juga sebagai
Founder Lawtech.id yang berdomisili
di Kabupaten Banyuwangi ini.
Awak
media juga menanyakan apa yang dimaksud tumpang tindih peraturanya?” contoh
sederhana bahwa saya tidak menemukan peraturan kewajiban Pokja Pemilihan untuk
menambahkan persyaratan kualifikasi keuangan yang meliputi pemenuhan nilai
Saldo kas badan usaha minimal 30% dari HPS,yang dikeluarkan oleh pihak Bank
atas nama penyedia yang dipersyaratkan baik di UU no 2 tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi, jo Perpu CIPTAKER maupun aturan turunanya yaitu Perpres 16/2018 jo
Perpres 12/2021 atau di Perlem LKPP 12/2021 namun pada Pergub Jawa Timur nomor
18 tahun 2023 diatur syarat kualifikasi keuangan Saldo kas 30%.
Belum
lagi kita komparasi dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis
Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat LKPP No
15136/KA/06/2023 tanggal 14 juni 2023 tentang Penegasan terkait Surat Edaran
Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat
Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Lanjut
CWW sapaan akrab Cak Wawan “Untuk itu dalam waktu dekat ini sesuai petunjuk
Ketua saya Gus H.M Syafiq Syauqi Lc kami akan melakukan
Audiensi dengan Ibu Gubenur Jawa Timur dengan agenda tentang penjelasan Perda
18 Tahun 2023 serta penyampaian aspirasi/masukan dari Askonas Jawa Timur agar ‘seyogyanya persyaratan Saldo Kas 30% yang
dimaksud diwajibkan khusus bagi penawar terendah yang nilai penawaran
terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen)
dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jangan dipukul rata untuk semua
penawar/penyedia kualifikasi kecil’ agar menjadikan iklim ekosistem Pengadaan
Barang dan Jasa di jawa Timur menjadi kondusip sehingga investasi usaha di jawa
Timur menjadi Aman dan Nyaman, namun apabila diperlukan kamipun siap akan
melakuakan judicial review di
Mahkamah Agung (MA).

Komentar