Tanggapan DPD ASKONAS JAWA TIMUR Terhadap Pergub Jatim no 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

Tanggapan DPD ASKONAS JAWA TIMUR Terhadap Pergub Jatim no 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi

FORUM JASA KONSTRUKSI
Rabu, 19 Juli 2023

 

BANYUWANGI (Forjasib) - Pada tanggal 14 April 2023 Gubenur Jawa Timur telah mengeluarkan PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2023 Tentang PEDOMAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA, awak media sempat meminta tanggapan Ketua Askonas (Asosiasi kontraktor Nasional) Jawa Timur H.M Syafiq Syauqi Lc. tentang Pergub diatas “Memang banyak pertanyaan dan keluhan dari anggota kami askonas jatim khususnya dan kalangan Masyarkat jasa konstruksi jawa timur umumnya tentang Pergub diatas dan saya sudah memerintahkan Waketum Askonas Jawa timur yang juga sebagai ketua Tim Advokasi kami untuk segera mengkaji Pergub tersebut, apakah ada implikasi dampak yang menguntungkan Penyedia atau justru akan menghambat produktivity penyedia, tentu saya meyakini bahwa Ibu Gubenur Khofifah indar parawansa telah mengkaji pergub tersebut baik dari pendapat ahli dan berbagai elemen yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, apa langkah yang diambil Askonas Jawa Timur? “Tentu saya akan menunggu hasil kajian dari tim advokasi kami yang dipimpin Waketum saya,untuk lebih detailnya njenengan tanyak langsung ke Cak wawan ya, agar lebih jelas” lanjut ketua Askonas Jawa Timur yang akrab dipanggil Gus Syafiq dikalangan Ansor dan dipanggil Gustum dikalangan pelaku usaha.

Diwaktu dan tempat yang berlainan awak media mewawancarai Waketum askonas Jatim Budi Kurniawan S.SH yang akrab dipanggil Cak Wawan yang diperintahkan Gus Syafiq untuk mengkaji Peraturan Gubenur tersebut “Ya memang benar saya tempo hari diperintah Gustum sebelum kami mau ke Jakarta agenda acara di PTUN tapi di PTUN kemarin diluar agenda  yang diperintahkan Gustum untuk mengkaji Pergub jatim no 18 Tahun 2023 lo ya…”

Bagaimana hasil dari kajianya Cak? “Secara Normatif kita mendukung Pergub tersebut karena pergub 18 tahun 2023 tersebut lahir dengan pertimbangan/tujuan :

1.     Memitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang didapati kondisi nilai penawaran terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.

2.     Meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif.

3.     Memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, perlu adanya pedoman pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

Namun kami berharap sesuai arahan Bapak Presiden bahwa jangan sampai kita terlalu banyak aturan,apalagi terjadi tumpang tindih aturan yang akan melilit kita sendiri, Lanjut Cak Wawan yang juga sebagai Founder Lawtech.id yang berdomisili di Kabupaten Banyuwangi ini.

Awak media juga menanyakan apa yang dimaksud tumpang tindih peraturanya?” contoh sederhana bahwa saya tidak menemukan peraturan kewajiban Pokja Pemilihan untuk menambahkan persyaratan kualifikasi keuangan yang meliputi pemenuhan nilai Saldo kas badan usaha minimal 30% dari HPS,yang dikeluarkan oleh pihak Bank atas nama penyedia yang dipersyaratkan baik di UU no 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, jo Perpu CIPTAKER maupun aturan turunanya yaitu Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 atau di Perlem LKPP 12/2021 namun pada Pergub Jawa Timur nomor 18 tahun 2023 diatur syarat kualifikasi keuangan Saldo kas 30%.

 

Belum lagi kita komparasi dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat LKPP No 15136/KA/06/2023 tanggal 14 juni 2023 tentang Penegasan terkait Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Lanjut CWW sapaan akrab Cak Wawan “Untuk itu dalam waktu dekat ini sesuai petunjuk Ketua saya Gus H.M Syafiq Syauqi Lc kami akan melakukan Audiensi dengan Ibu Gubenur Jawa Timur dengan agenda tentang penjelasan Perda 18 Tahun 2023 serta penyampaian aspirasi/masukan dari Askonas Jawa Timur agar ‘seyogyanya persyaratan Saldo Kas 30% yang dimaksud diwajibkan khusus bagi penawar terendah yang nilai penawaran terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jangan dipukul rata untuk semua penawar/penyedia kualifikasi kecil’ agar menjadikan iklim ekosistem Pengadaan Barang dan Jasa di jawa Timur menjadi kondusip sehingga investasi usaha di jawa Timur menjadi Aman dan Nyaman, namun apabila diperlukan kamipun siap akan melakuakan judicial review di Mahkamah Agung (MA).