Banyuwangi(FORJASIB)-Kemarin saya bertemu
dengan teman baru mudik. Sejak 2 minggu lalu dia sudah kirim file digital
naskas akademik RUU Perampasan Asset. Rencana habis lebaran pemerintah akan
ajukan draft RUU perampasan Aset kepada DPR. Ini akan dibahas oleh DPR Komisi
3. Tentu akan alot.
“ Sudah baca naskah
akademiknya ? tanya teman.
“ Ya sudah. “
“ Terus pendapat kamu
?
“ Bagus dan normatif
aja. Memang begitu seharusnya.”
“ Bisa jelaskan secara
praktis penting dan urgensinya RUU itu ? tanya teman, yang juga anggota elite
partai
“ Gini ya. “ Kata saya
“ Dana hasil korupsi sekarang bukan hanya berasal dari suap dan tilep uang
APBN/D. Tetapi mind corruption. Misal, kebijkan pemerintah lewat UU dan aturan
membuat pihak lain mendapatkan keuntungan secara tidak adil. Contoh yang lagi
hit. Itu ilegal mining, Impor komodiitas, PBJ, pelonggaran tarif dll. Itu
terjadi massive dan permissive. Itu sudah terintergrasi korupnya dalam skema
pencucian uang. Tanpa UU perampasan aset tidak mungkin bisa diperangi korupsi”
“ Kenapa ?
“ Uang hasil korup
besar sekali. Tidak mungkin diselesaikan dengan KUHP dan UU Tipikor. Karena
uang udah berubah wujud dalam bentuk saham, property, asset securities.
Kepemilikan itu sudah dilayering dengan rumit.
Nah dengan adanya UU
Perampasan aset, maka semua layering aset itu bisa dijebol. Walau uang itu ada
di luar negeri.Tetap saja bisa dikuasai. Pasal 54 ayat 1 (b) UNCAC mengharuskan
setiap Negara menjamin kemampuan mereka dalam menyita hasil tindak pidana
terkait kasus pencucian.” Kata saya.
“ Celah masuk pengusutannya
gimana ? kalau struktur aset sudah serumit itu ?
“ Ah mudah itu. UU
Perampasan aset itu kan penyidikannya pembuktian terbalik. Misal pejabat A,
LHKN nya Rp. 20 miliar. Blok aset bergerak maupun tidak bergerak. Suruh dia
buktikan aset itu. Kalau engga bisa dibuktikan ya negara sita.
“ Sederhana sekali
perangi korupsi. Apa iya semudah itu?
“ Tapi dampak psikis
nya luar biasa. Walau dia lakukan layering aset namun pihak terkait dengan dia
akan lakukan non engagement seketika. Nah gerakan non engagement itu mudah
dilacak oleh PPATK. Ya yang kena jaring bukan hanya dia tetapi gerombolan dia
juga kena. Tapi pihak terkait ini akan mendapatkan pengurangan hukuman kalau
dia membantu proses asset recovery.
Setelah terlacak aset
itu maka otoritas langsung melakukan recovery atas aset itu. Misal uang atau
aset dari transaksi narkoba. Walau itu uang haram, otoritas bisa lakukan
recovery dengan menjadikan uang itu legal dan masuk kas negara.”
“ Mengapa mereka
segera non engagement?
“ Ya umumnya mereka kan
hanya boneka. Mental meraka bukan kriminal. Mana mau mereka kena hukuman 20
tahun penjara hanya karena jadi boneka” Kata saya.
Tak berapa lama Nurul
datang kepertemuan itu. Saya minta permisi undur diri.
“ Sepertinya RUU perampasan Aset itu akan melambungkan nama Mahfud Md untuk layak jadi pendamping Ganjar Idolaku. Ganjar capres. Marhaen Yes !” Kata mbak U panggilan Nurul. Saya senyum aja. (BANG BIBIB-Ls MASKONT)

Komentar