Banyuwangi(FORSASIB)-Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menurut M.
Yusuf Jhon yang termasuk kerugian Negara adalah pemborosan yang berbentuk :
A. Perbuatan
melawan hukum (PMH) mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak direncanakan
oleh Negara, tidak didasarkan pada analisis kebutuhan, serta tidak dianggarkan.
B. Berkurangnya
hak daerah, karena hilangnya pendapatan (yang sudah masuk sebagai pendapatan
maupun yang sifatnya potensi pendapatan)
C. Bertambahnya
kewajiban (criteria untuk menentukan bertambahnya kewajiban ini adalah terdapat
PMH atau tidak) yang tidak dianggarkan untuk oknum pejabat, bukan untuk
kepentingan Negara.
D. Pembayaran
lebih atas nilai yang seharusnya dibayar :
1. Pemabayaran
atas kegiatan yang volumenya kurang atau tidak sesuai spesifikasi
2. Pembayaran
atas proyek yang belum selesai
3. Pembayaran
atas barang/jasa yang melebihi harga pasar
E. Pembelian
dengan nilai yang tinggi dengan harga pasar atau pembandingnya dengan
spesifikasi, tempat, tahun yang sama maka selisih harga merupakan kerugian
(bukan pemborosan) (Suhendar (2015).
Selain
hal tersebut, kerugian keuangan Negara dalam dimensi hukum administrasi Negara
juga akan merujuk kepada legalitas, yang berintikan pada wewenang untuk
menentukan kerugian keuangan Negara sehingga memiliki legitimasi. Secara
implemantitatif, atribusi wewenang untuk menghitung kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) hal ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang BPK.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof.
Komariah Emong Sapardjaja berpendapat bahwa UU 31/1999
menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil. Unsur
‘dapat merugikan keuangan negara' seharusnya diartikan merugikan negara dalam
arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat
dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan
kerugian negara. Jadi, ada atau tidaknya kerugian negara secara riil
menjadi tidak penting.
Ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita. Ia berpendapat majelis hakim seharusnya mengartikan unsur ‘dapat merugikan keuangan negara' dalam konteks delik formil. Oleh karena itu, kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara (Ir. HM. EKO SUKARTONO-ketua ASPEKNAS Kab. Banyuwangi)

Komentar