PERATURAN KEBIJAKAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

PERATURAN KEBIJAKAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI

FORUM JASA KONSTRUKSI
Jumat, 21 Juli 2023

 

Banyuwangi(FORSASIB)-Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menurut M. Yusuf Jhon yang termasuk kerugian Negara adalah pemborosan yang berbentuk :

A.   Perbuatan melawan hukum (PMH) mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak direncanakan oleh Negara, tidak didasarkan pada analisis kebutuhan, serta tidak dianggarkan.

B.   Berkurangnya hak daerah, karena hilangnya pendapatan (yang sudah masuk sebagai pendapatan maupun yang sifatnya potensi pendapatan)

C.    Bertambahnya kewajiban (criteria untuk menentukan bertambahnya kewajiban ini adalah terdapat PMH atau tidak) yang tidak dianggarkan untuk oknum pejabat, bukan untuk kepentingan Negara.

D.    Pembayaran lebih atas nilai yang seharusnya dibayar :

1.  Pemabayaran atas kegiatan yang volumenya kurang atau tidak sesuai spesifikasi

2. Pembayaran atas proyek yang belum selesai

3.  Pembayaran atas barang/jasa yang melebihi harga pasar

E.    Pembelian dengan nilai yang tinggi dengan harga pasar atau pembandingnya dengan spesifikasi, tempat, tahun yang sama maka selisih harga merupakan kerugian (bukan pemborosan) (Suhendar (2015).

Selain hal tersebut, kerugian keuangan Negara dalam dimensi hukum administrasi Negara juga akan merujuk kepada legalitas, yang berintikan pada wewenang untuk menentukan kerugian keuangan Negara sehingga memiliki legitimasi. Secara implemantitatif, atribusi wewenang untuk menghitung kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Komariah Emong Sapardjaja berpendapat bahwa UU 31/1999 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil. Unsur ‘dapat merugikan keuangan negara' seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jadi, ada atau tidaknya kerugian negara secara riil menjadi tidak penting.

Ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita. Ia berpendapat majelis hakim seharusnya mengartikan unsur ‘dapat merugikan keuangan negara' dalam konteks delik formil. Oleh karena itu,  kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara (Ir. HM. EKO SUKARTONO-ketua ASPEKNAS Kab. Banyuwangi)