Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan oleh : B. KURNIAWAN S.SH (KETUA DPC. ASKONAS KAB BANYUWANGI)

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan oleh : B. KURNIAWAN S.SH (KETUA DPC. ASKONAS KAB BANYUWANGI)

FORUM JASA KONSTRUKSI
Rabu, 19 Juli 2023

 



Dalam 15 tahun terakhir seringkali kita mendengar terkait dengan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya kaitannya dengan makna kekayaan negara yang dipisahkan dalam pansus Bank Century dan Kasus Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) serta pengajuan judicial review oleh Bank BUMN dan Biro Hukum Kementerian BUMN serta pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum UI (FHUI) Erman Radjagukguk terkait BUMN.



Hal menarik terjadi pada Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan dimana Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2013) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA). “Perbuatan terdakwa menyewa dan membayarkan security deposit sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beriktikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik,” kata hakim Pangeran. Artinya, kerugian BUMN bukanlah korupsi.



Mari kita lihat kasus bank century, mengutip dari tajuk yang ditulis Metrotvnews.com yang menyatakan, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan keras berkaitan skandal Bank Century, DPR menilai adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam kebijakan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal sementara kepada Bank Century. Dua pejabat tinggi yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap kedua kebijakan tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Boediono saat itu menjabat Wakil Presiden, sementara Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Setidaknya ada dua mantan Gubemur BI yakni Sjahril Sabirin dan Burhanudin Abdullah yang akhirnya harus mendekam di dalam penjara. Kita kenal integritas dari keduanya, mereka tidak mengambil sepeser pun uang dari kebijakan yang dikeluarkannya (www.metrotvnews.com).



Dari uraian di atas, kami cenderung sependapat dengan para ahli yang menyatakan bahwa unsur “merugikan keuangan negara” itu diartikan dalam konteks delik formil sesuai UU 31/1999, dan bukan delik materiil seperti dianut UU Perbendaharaan Negara. Hal ini karena adanya  tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Jadi, apabila perbuatan korupsi itu sudah  ‘berpotensi’  menimbulkan kerugian keuangan negara, hal itu sudah dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara.



Forum Biro Hukum BUMN melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Judicial Review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).



Pada UU 17/2003 dinyatakan:



Pasal 1 angka 1 menyatakan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.



Pasal 2, Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;



Dan menurut Guru Besar Fakultas Hukum UI (FHUI) Erman Radjagukguk mengatakan bahwa kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah menjadi bagian dari kekayaan negara. Pasalnya, ‘kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara[3].



Bagaimana dengan pengaturan pada regulasi dibidang keuangan daerah dan pengelolaan keuangan daerah:



UU 5/1962 menyatakan:



Pasal 2 UU 5/1962 tentang Perusahaan Daerah menyatakan bahwa Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dalam Perusahaan Daerah ialah semua Perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jka ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang – Undang. Penjelasan Pasal 2: 



Kekayaan Daerah yang dipisahkan berarti kekayaan daerah yang dilepaskan dari penguasaan umum yang dipertanggungjawabkan melalui Anggaran Belanja Daerah dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertangungjawabkan tersendiri.



Pasal 7 ayat (1) menyatakan Modal Perusahaan Daerah terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Penjelasan Pasal 7 ayat (1): 



Modal Perusahaan Daerah untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan : hal ini adalah sesuai dengan kedudukannya sebagai badan hukum, yang harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas daripada kekayaan umum Daerah dan dengan demikian dapat dipelihara terlepas dari pengaruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.



Penjelasan Umum  UU 5/1962 menyatakan: 



Pada dasarnya suatu Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Apabila Perusahaan Daerah telah didirikan berdasarkan Undang-Undang ini, maka modal Perusahaan terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian atas kekayaan Daerah yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Daerah tetap masuk neraca kekayaan Daerah.



Pasal 6 UU 17/2003 meyatakan: 



Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Selanjutnya Kekuasaan tersebut diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.



Hal ini ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum UU 32/2004 menyatakan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah :



Sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan  kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.



Pasal 5 ayat (1) PP 58/2005 menyatakan bahwa :



Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 


Hal yang sama terdapat juga pada Pasal 5 Permendagri 13/2006.



Yang menjadi permasalahan adalah, tidak adanya penjelasan yang lebih detail terkait dengan makna “kekayaan daerah yang dipisahkan”. Misalnya: 


apakah dapat diartikan benar-benar “sudah dipisahkan” dari kekayaan daerah? 


bukankah kalimat depannya adalah kekayaan daerah? 


hanya ada tambahan “yang dipisahkan”, artinya tetap kekayaan daerah.



Hal ini menjadi sangat penting, ketika kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk BUMD, dimana pada BUMD tersebut terjadi kerugian, apakah kerugian tersebut termasuk korupsi?



Salah satu implikasi dari ketidak jelasan dan ketidak pastian dari perbedaan korupsi dan kerugian adalah rasa ketakutan Direksi dalam mengelola BUMD. Karena rasa takut dengan “dugaan” korupsi tersebut seringkali membuat gerak langkah Direksi BUMD menjadi sangat lambat karena terlalu berhati-hati, dan bahkan seringkali akhirnya tidak dikerjakan/dilaksanakan. Dan sangat mungkin dalam jangka panjang rasa takut tersebut akhirnya membunuh kreativitas Direksi BUMD.




Referensi:



UU 5/1962 tentang Perusahaan Daerah


UU 17/2003 tentang Keuangan Negara


UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah


PP 58/2005 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah


Permendagri 13/2006