I. INTRO
FORJASIB ; Masyarakat pada
umumnya berpendapat bahwa, pemberian
dana hibah oleh Pemerintah tidak perlu dipertanggungjawabkan. Alasannya adalah, karena hibah merupakan
sejumlah dana yang diberikan oleh Pemerintah kepada pihak-pihak tertentu di
luar Pemerintah.
Pihak-pihak tertentu
sebagai penerima hibah, karena berada di luar system pemerintah (system APBN)
tentunya tidak terikat dengan system tata kelola keuangan negara. Sementara
itu, masih menurut mereka, bagi
Pemerintah sendiri, transfer yang dilakukan sudah merupakan sebuah kegiatan.
Oleh karena itu, logikanya, bukti transfer yang diperoleh dalam kegiatan
dimaksud sudah dapat dijadikan bukti pengeluaran negara yang sah.
Pernyataan di atas
adalah sebuah pernyataan yang disusun atas dasar logika awam. Sebuah pernyataan
yang tidak memiliki landasan pikir
konsepsional yang dapat
dipertanggungjawabkan, khususnya dari sudut pandang keilmuan di bidang hukum
keuangan negara.
II. KONSEPSI TEORITIK
1. Hibah Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Untuk dapat memberikan analisis terhadap berbagai
kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Hibah (grant) perlu dilakukan telaahan terhadap konsepsi
teoritik, khususnya, terkait dengan dana Hibah dalam system anggaran negara.
Tujuannya adalah agar dapat dirunut
bagaimana pelaksanaan anggaran Hibah dimaksud oleh instansi pelaksana, baik di
tingkat Pemerintah Pusat ataupun di tingkat Pemerintah Daerah.
Mengacu pada teori Keuangan Negara, anggaran Negara pada
prinsipnya digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai kegiatan rumah tangga
Negara. Dalam kaitan ini, dana yang berhasil dihimpun Pemerintah, baik melalui
system perpajakan ataupun system penerimaan bukan pajak, digunakan untuk
membiayai empat kelompok pengeluaran negara. Yaitu, pengeluaran untuk:
1. membiayai belanja negara, dalam hal ini untuk
pengadaan barang dan jasa Pemerintah,
2. membayar hutang beserta bunganya,
3. transfer, dan
4. pembiayaan lain.
Dalam konsepsi Ilmu
Keuangan Negara, pengeluaran untuk transfer bukanlah merupakan pengeluaran
negara dalam arti sebenarnya sebagaimana pengeluaran untuk belanja negara.
Pengeluaran transfer, pada hakekatnya, merupakan pemindahan kemampuan ekonomis
dari negara kepada pihak-pihak lain. Pengertian ‘transfer’ ini oleh masyarakat
umum lebih dikenal dengan istilah ‘hibah’.
Dalam tata kelola keuangan negara pengeluaran untuk transfer/ hibah oleh Pemerintah dapat diberikan kepada institusi ataupun kepada individu. Sesuai dengan pemikiran tersebut, transfer kepada institusi oleh Pemerintah dapat diberikan kepada negara lain ataupun kepada pemerintah yang tingkatannya lebih rendah (Local government). Sedangkan transfer kepada individu, sesuai namanya, diberikan oleh Pemerintah kepada perorangan, termasuk, dalam hal ini, organisasi non pemerintah.
Menurut kenyataan,
dalam berbagai kepustakaan tentang Ilmu Keuangan Negara, beberapa ahli memiliki
persepsi yang beragam. Beberapa Ahli berpendapat bahwa pengertian institusi
bukan saja terbatas pada institusi pemerintahan, akan tetapi termasuk institusi
yang dikelola oleh masyarakat (Non Government Organization – NGO). Sedangkan
yang dimaksud individu adalah hanya terbatas pada pengertian perorangan. Terkait dengan itu, pengertian transfer
kepada individu menjadi sangat jelas bentuknya yaitu, antara lain berupa
tunjangan pensiun ataupun tunjangan yang diberikan kepada penduduk yang
memiliki penghasilan di bawah standar rata-rata.
Dengan mengacu pada
makna pemberian hibah yang pada prinsipnya hanya ditujukan untuk penerima
hibah, pola dan mekanisme pemberian hibah dilakukan dengan cara khusus.
Secara formal,
pengeluaran hibah dipicu oleh pengajuan proposal kepada Pemerintah. Namun
demikian, seperti pada umumnya pengajuan alokasi pengeluaran anggaran negara,
kunci pemberian hibah terletak pada analisis atau penilaian terhadap proposal
yang diajukan oleh calon penerima hibah. Dalam kaitan ini, proposal hibah dapat
disetarakan dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan
alokasi pengeluaran negara. Hal ini terlihat ketika proposal hibah mendapat
persetujuan pihak berwenang, proposal dimaksud kemudian berubah fungsi
sebagai dokumen otorisasi yang merupakan
dasar bagi pengeluaran negara/ daerah.
Sebagai dokumen yang
kemudian dijadikan alas bagi pengeluaran negara/ daerah, proposal harus memuat
kejelasan berbagai elemen/ unsur antara lain subyek, obyek dan manfaat yang
hendak dicapai oleh subyek. Mengingat dokumen hibah akan berfungsi sebagaimana
layaknya dokumen otorisasi yang
diberikan oleh lembaga legislatif, kajian terhadap elemen di atas harus
dilakukan dengan cara saksama, mendasar, dan
secara rinci. Hal ini dimaksudkan agar pengeluaran yang nantinya
dilakukan oleh negara dapat memperoleh manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Oleh karena itu,
dalam praktek, pemberian hibah pada umumnya
diikuti dengan persyaratan-persyaratan yang relatif mengikat bagi penerimanya.
Persyaratan dimaksud antara lain, adalah, bahwa pemberi hibah harus memiliki
keyakinan bahwa hibah tersebut akan dapat diwujudkan dengan baik sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam usulan
(proposal) yang diajukan oleh calon penerima hibah.
Untuk mendukung hal
tersebut pemberian dana hibah, pada prinsipnya, terikat pada hal-hal sebagai
berikut. Pertama, dana hibah hanya dapat dicairkan setelah kegiatan yang
direncanakan telah diwujudkan. Artinya,
hibah tidak dapat dilakukan secara blog dan dalam bentuk uang (in money term).
Pemberian hibah harus didasarkan pada pengeluaran nyata. Oleh karena itu,
pencairan dana hibah selalu menggunakan pola talangan (pre financing) yang
kemudian dilakukan penggantian (reimbursement). Pemberian hibah hampir tidak
pernah dilakukan melalui mekanisme pembayaran tunai, termasuk pemberian dalam
bentuk uang muka.
Kedua, perlu
dipastikan bahwa pelaksanaan penggunaan dana hibah mengikuti norma sebagaimana
diterapkan dalam pelaksanaan pengeluaran negara yang berlaku pada umumnya.
Dalam hal ini, antara lain, misalnya bahwa dalam pengadaan barang/ jasa dilakukan dengan proses sedemikian rupa agar
tercapai efektifitas, efisiensi, dan keekonomisan penggunaan dana hibah. Secara konkrit, hal tersebut diwujudkan
melalui suatu proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang berlaku pada
tataran pemerintah, antara lain, melalui suatu proses pelelangan bilamana
diperlukan.
2. Pertanggungjawaban
Dalam pengelolaan keuangan negara dikenal adanya dalil bahwa setiap sen uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Makna yang dapat diungkapkan di balik pernyataan tersebut adalah bahwa penggunaan uang negara untuk kegiatan apa pun yang dilakukan oleh pemerintah, wajib dilaporkan kepada rakyat. Ini adalah sebuah konsekuensi dari prinsip anterioritas. Prinsip yang telah menyebabkan pemberian alokasi anggaran.bagi suatu kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah.
Dalam tata kelola
keuangan, pemberian pertanggungjawaban pada hakekatnya adalah memberi kepastian
bahwa tujuan penggunaan dana dan manfaat yang diharapkan dari suatu pengeluaran
telah sesuai dengan maksud yang telah
ditetapkan.
Beranjak dari hal-hal
di atas, bahwa pertanggungjawaban bukanlah hanya memiliki pengertian yang
sempit, yaitu hanya terbatas pada lingkup yang dibatasi oleh sebuah system Akan
tetapi, dari segi pemaknaan, dapat memiliki dimensi makro yang mencakup system lain.
Konkritnya, dalam
masalah pemberian hibah, pertanggungjawabannya bukanlah hanya terbatas pada
bentuk laporan formal bahwa pengeluaran telah dilakukan, melainkan juga
dituntut adanya kepastian bahwa kegiatan terkait dengan pemberian hibah
tersebut benar-benar telah diilaksanakan, dan manfaat yang diharapkan
benar-benar telah diwujudkan.
Dengan demikian,
dalam hal pemberian hibah, pertanggungjawaban pada prinsipnya merupakan
kesatuan yang utuh yang menjadi tanggungjawab bersama antara pemberi dan
penerima. Walaupun, tentunya harus pula mempertimbangkan berbagai aspek, antara
lain aspek kebijakan dan juga aspek teknis
pengelolaan.
Beranjak dari
pemikiran seperti itulah tampaknya praktek pemberian hibah dari negara lain
kepada pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang sangat mengikat yang
dituangkan baik dalam naskah perjanjian hibah maupun dalam prosediur standar
pelaksanaan (SOP) pemberian hibah. Bila
dicermati, aturan yang sangat mengikat dalam pelaksanaan pemberian hibah
tersebut, pada hakekatnya merupakan sebuah perwujudan pengendalian dari pemberi hibah kepada pihak penerima hibah.
III. IMPLEMENTASI HIBAH DI INDONESIA
Walaupun, secara
prinsip, tetap mengikuti kaidah umum yang berlaku, dalam praktek pengelolaan
keuangan negara di Indonesia, pemberian
hibah diwujudkan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Bentuk-bentuk hibah yang
dikenal oleh masyarakat pada umumnya selama ini adalah Bantuan sosial (Bansos), Bantuan langsung
Tunai (BLT), ataupun dalam bentuk lainnya.
Kendati tidak semua
sependapat, para ahli keuangan negara di berbagai negara menyatakan bahwa dana
pemerintah pusat yang disalurkan kepada pemerintah daerah adalah termasuk dalam
kategori hibah. Oleh karena itu, dalam system Indonesia, Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK)
merupakan pengeluaran transfer kepada Daerah.
Dalam kaitan ini,
bila diperhatikan secara lebih cermat, Bantuan sosial, merupakan hibah yang
dimensinya sangat luas. Bahkan saking luasnya, bantuan sosial itu sendiri
seolah sudah merupakan pengertian generik yang menggantikan pengertian hibah
itu sendiri.
Oleh karena itu, tidak dapat disalahkan bila pihak-pihak tertentu kemudian memasukkan berbagai hibah dalam kelompok bantuan sosial. Padahal, ditinjau dari sudut konsepsi teoritik hal tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan
Praktek Pelaksanaan pemberian Hibah
Beranjak dari konsepsi
teoritik yang dijadikan landasan dalam berbagai ketentuan pengelolaan keuangan
Negara, disinyalir bahwa :
1. Seringkali ditemukan kesalahan dalam
pemberian hibah.
Dengan mengacu pada
konsep pemberian hibah yang menyatakan bahwa hibah hanya dapat diberikan untuk
dimanfaatkan/ digunakan oleh penerima hibah, pemberian hibah yang dilakukan
oleh pejabat Pemerintah/ Daerah seringkali tidak sejalan dengan prinsip dasar
yang dijadikan landasan gagasan pemberian hibah.
Dengan meneliti
elemen dasar yang dijadikan landasan penilaian hibah, pemerintah (Pejabat)
seharusnya sudah melihat dengan jelas bahwa sejak semula sebuah proposal
ditolak atau disetujui permohonan hibahnya. Namun demikian, dalam praktek,
proposal hanyalah merupakan suatu sarana formal bagi pemberian hibah.
2. Hilangnya kendali dalam pengelolaan
hibah.
Walaupun harus
dilakukan dengan pertimbangan yang sangat cermat, setidaknya hal-hal yang
seharusnya dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian hibah sebagaimana di bawah ini dituangkan dalam
prosedur operasi pemberian hibah, sehingga pengendalian penggunaan dana hibah tetap dapat dilakukan oleh pemerrintah.
a. Teknik pencairan hibah
Sebagaimana telah
dikemukakan, pemberian hibah harus didasarkan pada pengeluaran nyata. Tidak
dapat dilakukan secara blog di awal ketika dilakukan persetujuan pemberian
hibah. Oleh karena itu, pencairan dana hibah seharusnya dilakukan setelah pihak
penerima hibah melaksanakan kegiatan yang telah mendapat persetujuan pemberi
hibah. Konkritnya, pencairan dana hanya dapat dilakukan melalui teknik
penggantian dana (reimbursement).
b. Pengujian (verifikasi) pra pembayaran
Pada hakekatnya,
pengujian dilakukan dalam rangka mewujudkan aspek kehati-hatian dalam
pengelolaan keuangan Negara. Pengujian dimaksud dilakukan untuk memperoleh
kepastian bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah memiliki unsur
kepastian terkait dengan tujuan, jumlah alokasi dana, dan waktu yang telah ditetapkan. Disamping itu, pengujian juga berkaitan
dengan kejelasan bahwa pembelian barang dan jasa yang akan dibiayai melalui
hibah harus dilakukan sesuai aturan.
Mengacu pada hal-hal
tersebut, pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemerintah seringkali tidak
mematuhi ketentuan. Padahal, sebagaimana dikemukakan dalam analisis di atas,
agar penggunaan dana hibah dapat menghasilkan manfaat yang optimal, dan
dilakukan secara akuntabel perlu dilakukan dengan mengikuti pola tata kelola
baku yang ditrapkan dalam sistem pemerintahan.
Konkritnya, pemilihan
penyedia barang harus dilakukan dengan cara transparan, dan harus dilakukan
setelah persetujuan pemberian hibah diberikan oleh Pemerintah sebagai
pemberi hibah. Menurut kenyataan,
hal-hal tersebut seringkali tidak dilaksanakan dalam hal pemberian hibah
dimaksud.
Kerugian Negara
Menurut definisi,
yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/ kekayaan Negara
karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force
majeur. Kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang
yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik
Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang
yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset
yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/
melawan hukum.
Bila dicermati,
kerugian negara dimaksud adalah merupakan akibat dari suatu perbuatan melawan
hukum. Sementara itu, perbuatan melawan hokum itu sendiri dapat terjadi di ranah administratif ataupun di ranah non
administratif.
Pembedaan antara
keduanya, disamping disebabkan karena sifat (nature) perbuatannya, juga
terutama didasarkan pada pola penyelesaian kerugian negara itu sendiri.
Konkritnya, kerugian negara yang terjadi di ranah administratif diselesaikan
secara administratif dalam sebuah peradilan administratif. Sedangkan kerugian
negara yang yang terjadi di ranah non administratif diselesaikan di peradilan
umum, baik menurut hukum perdata maupun hokum pidana.(CWW)

Komentar