Analisa Dampak Perizinan Usaha Property

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan Semua Halaman

Analisa Dampak Perizinan Usaha Property

FORUM JASA KONSTRUKSI
Jumat, 21 Juli 2023

 

Banyuwangi(FORJASIB);Perumahan dan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan ekonomi telah mempercepat pemenuhan  kebutuhan perumahan karena masyarakat terus berkembang dan tumbuh. Setelah itu, banyak pengusaha yang  menanggapi permintaan perumahan tersebut, Itu sebabnya ada begitu banyak pembangunan perumahan. Namun, tidak semua perusahaan mengutamakan dan menghormati hak konsumen, sehingga tidak jarang muncul pengembang  nakal. Misalnya, pengembang real estat yang membangun rumah berkualitas rendah.

Pengembang property/perumahan sebelum melaksanakan kegiatan Wajib memenuhi Legalitas Perizinan Berusaha berbasis Resiko di OSS sampai mempunyai Sertifikat Standar Terverifikasi dan turunanya, belum lagi dalam operasionalnya terikat dengan perjanjian jual beli (hukum perdata) dengan konsumen. Selain itu, pengembang property juga terikat dengan ketentuan hukum publik. Misalnya, konsumen atau warga dapat mengajukan gugatan non litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara bertahap di tingkatan Kabupaten, Provinsi, dan di Pemerintah Pusat.

Selain itu, pengembang properti juga dapat menghadapi sanksi pidana seperti denda dan penjara. Ancaman kriminal ini termasuk hukum pertanahan perumahan dan hukum lalu lintas jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman. Perumahan adalah kumpulan perumahan sebagai bagian dari permukiman perkotaan dan pedesaan, dengan prasarana, sarana, dan fasilitas umum sebagai hasil dari upaya mewujudkan perumahan yang layak huni. (pasal 1 ayat 2).

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa fasilitas umum dan sosial (fasilitas dan utilitas umum) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pembangunan perumahan. Pasal 42 undang-undang tersebut mengatur bahwa penjualan rumah dengan sistem perjanjian jual beli di muka hanya dapat terjadi apabila ada kepastian  ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Dalam Pasal 151 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini, pengembang diancam dengan hukuman pidana. Dimana bunyi lengkap pasal tersebut, yaitu;

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Sanksi lebih tegas kemudian membayangi pengembang perumahan nakal. Pengembang yang tidak bertanggungjawab terhadap kondisi kelayakan jalan perumahan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Berdasarkan Pasal 273, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Sanksi lebih berat diberikan jikalau korban sampai mengalami luka berat. dimana pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, terlebih jika korban meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

Penyelenggara jalan umum adalah pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat yang memiliki kewajiban pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut. Sementara penyelenggara jalan khusus adalah para pihak yang mengelola jalan khusus, termasuk pengembang perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah. Sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, bahwa jalan yang ada di perumahan/kompleks merupakan Jalan Khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi untuk kepentingan sendiri. Sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan oleh instansi yang berwenang kepada Negara.

Pasal 1 angka 6 berbunyi, “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Yang mana selanjutnya pada penjelasan Pasal 6 ayat (3), dipertegas lagi bahwa, “Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah.”

Dengan demikian, jika pengembang perumahan tidak bertanggungjawab memelihara kualitas jalan perumahan yang belum diserahterimakan kepada negara, atau dalam hal teknis kepada pemerintah setempat, maka pihak pengembanglah yang bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan. Jadi, apabila warga menjadi korban, dapat melapor atau melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke kantor polisi terdekat. Sehingga pihak pengembang dapat diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum pidana yang ada. Agar dapat memberikan efek jera, dan tidak ditiru oleh pengembang lainnya. (I Wayan Adi Aryanta, S.E.,S.H.,M.H.)

Dampak perizinan berusaha property sesuai Undang-undang CIPTAKER.


Pasal 13

Penyederhanaan  persyaratan dasar  Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:

a.  kesesuaian  kegiatan pemanfaatan  ruang;

b.  persetujuan lingkungan; dan

c.  Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat  laik fungsi.

 

Pasal 112

Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja  tidak melakukan pengawasan terhadap  ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan  terhadap peraturan perundang-undangan  dan Perizinan Berusaha,  atau persetujuan Pemerintah  Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L yang mengakibatkan  terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan  hilangnya nyawa manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1  (satu tahun atau denda paling banyak Rp500.000.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah).

 

11. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan  atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan  pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

 

17. Profesi Ahli adalah seseorang  yang  telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan  oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah pusat.

 

Pasal 37

(1) Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan  oleh pemilik dan/atau  pengguna  bangunan  gedung setelah bangunan  gedung  tersebut mendapatkan  sertifikat

laik fungsi.

(2) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diterbitkan  oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah  sesuai  kewenangannya berdasarkan  surat pernyataan  kelaikan  fungsi  yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pengawasan atau Manajemen Konstruksi kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui  sistem elektronik yang diselenggarakan  oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan  norma, standar, prosedur, dan  kriteria yang ditetapkan  oleh Pemerintah Pusat.

(3) Surat pernyataan  kelaikan  fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir sebagaimana  dimaksud dalam pasal 368 ayat (4) huruf d yang menyatakan bangunan gedung memenuhi  standar  teknis bangunan  gedung.

(4) Penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan bersamaan  dengan penerbitan  surat bukti kepemilikan bangunan  gedung.

(5) Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus dilakukan untuk  memastikan bangunan gedung  tetap memenuhi  persyaratan  laik fungsi.

(6) Dalam pemanfaatan  bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan  gedung mempunyai hak dan kewajiban  sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang  ini.

 

Pasal 37A

Ketentuan lebih  lanjut  mengenai  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi  sebagai

berikut:


Pasal 39

(1) Bangunan  gedung dapat dibongkar  apabila:

a.  tidak  laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;

b.  berpotensi menimbulkan  bahaya  dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;

c.  tidak memiliki Persetujuan  Bangunan Gedung;

atau

(2) Bangunan  gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a  dan huruf b ditetapkan  oleh Pemerintah  pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkajian  teknis dan berdasarkan norma, standar,  prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pengkajian  teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali untuk  rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji  teknis.

(4) Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak  luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan  harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran  yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  sesuai dengan kewenangannya berdasarkan  norma, standar,prosedur, dan  kriteria yang ditetapkan  oleh Pemerintah Pusat.

 (5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai tata  cara pembongkaran bangunan gedung  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

(2) Dalam penyelenggaraan  bangunan  gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai  kewajiban:

a.  menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung yang  ditetapkan  sesuai dengan fungsinya;

b.  memiliki Persetujuan Bangunan  Gedung;

c.  melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan  rencana teknis;

d.  mendapat  pengesahan dari pemerintah pusat atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang  terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan;  dan

e.  menggunakan penyedia  jasa  perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkajian  teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan

peraturan  perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan terkait bangunan gedung.

Pasal 45

1) Sanksi administratif  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:

a.  peringatan  tertulis;

b.  pembatasan kegiatan pembangunan;

c.  penghentian sementara atau  tetap  pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan  ;

d.  penghentian  sementara atau  tetap  pada pemanfaatan bangunan  gedung;

e.  pembekuan persetujuan bangunan  gedung;

f.  pencabutan  persetujuan bangunan  gedung;

g.  pembekuan  sertifikat  laik  fungsi bangunan gedung;

h.  pencabutan sertifikat  laik  fungsi bangunan gedung; atau

i.  perintah pembongkaran bangunan  gedung.

Pasal 46

(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang  tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 1O% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan  jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang  lain.

(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang  tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)  tahun atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan  gedung jika karenanya mengakibatkan  kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan  cacat seumur  hidup.

(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang  tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)  tahun dan denda paling banyak 2O% dua puluh per seratus) dari nilai bangunan  gedung jika  karenanya mengakibatkan hilangnya  nyawa orang lain.

(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1), ayat  (2), dan ayat  (3), hakim memperhatikan  pertimbangan  dari Profesi Ahli.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,  jenis, besaran dan  tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.